Pengertian
koperasi
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya
kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota
perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Koperasi mempunyai peranan
yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi
nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas
demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam arti yang lebih luas, dirumuskan pada ayat (4) pasal
tersebut di atas, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang sering
disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam
Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan seorang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dari pasal ini dapat dipastikan bahwa :
- Koperasi adalah badan usaha.
- Pendiri / pemiliknya adalah orang-orang ( perorangan / individu ) atau badan hukum koperasi.
- Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan
- Sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Sumber: http://wirajunior.blogspot.com/2013/07/makalah-lengkap-manajemen-koperasi-dan.html
saya nyoba-nyoba nulis artikel temanya tren baru pemasaran produk
kerajinan, yuuk kita mulai aja, majunya dunia terutama teknologi yang sangat maju
banget buat perubahan yang besar bagi dunia termasuk dalam tren pemasaran bisnis kerajinan. Sekitar
tahun 90an, Bisnis kerajinan terutama kerajinan tembaga dan kerajinan kuningan masih pake
cara pemasaran yang jadul kaya dari mulut ke mulut, pameran ke pameran dan dari
temen bisnis yang satu ke temen bisnis yang laennya.
tapi dengan
majunya jaman, tren pemasaran baru pun mulai dilakukan, ladang bisnis baru pun
dibuka untuk ningkatin promosi dan ngenalin kerajinan tangan atau bahasa gaulnya
handicraft terutama kerajinan kuningan dan tembaga pada masyarakat diseluruh dunia
dengan biaya yang murah banget. Tren itu engga laen biasa disebut pemasaran melalui
media Internet melalui website dan blog.
website-website
Kerajinan pun muncul dan makin ramaikan dunia maya. Tujuannya yaa apalagi
selaen untuk ningkatin promosi dan ngenalin kerajinan kuningan dan tembaga pada
masyarakat luas. Ini bisa jadi ladang bisnis pula bagi para webmaster dan
webdesigner untuk narik sebanyak-banyaknya langganan dari pebisnis kerajinan.
Selaen itu
dengan tren bisnis online yang sekarang banyak, juga buat
persaingan bisnis kerajinan di dunia maya juga meningkat. Dengan banyaknya
website yang rebutan posisi tertinggi di Search Engine untuk keyword kerajinan dan handicraft atau yang berhubungan dengan
itu juga akan ningkatin tensi persaingan.
Para
pebisnis rela bayar puluhan ribu sampe jutaan hanya buat website kerajinan kepunyaannya bisa
berada di posisi atas di mesin pencari. Inilah Tren baru Pemasaran produk Kerajinan dimana semua
berlomba-lomba jadi yang terbaik dimata mesin pencari.
Sumber/referensi:
http://wullanjutek.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar