Senin, 29 Desember 2014

ETIKA BISNIS yang ke 3

PT Indah Kiat Pulp adn Paper
PT.Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu masih kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja. 
Berawal dari tenaga kerja di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan terhadap manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Sumber kekecewaan yang dialami para karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan para karyawan yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP menjanjikan bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang diberikan. Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu sampai empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
. PT HIT

Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
2. Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”

Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.

Kesimpulan :
Sebagai perusahaan diharapkan agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada lingkungan setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu perusahaan bukan hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan juga SDM, produksi, dan lingkungan yang ada di dalamnya.
 
http://gemareda.blogspot.com/2014/12/etika-bisnis-tugas-3.html
http://armiyanti.blogspot.com/2014/12/tugas-3-etika-bisnis.html
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-fungsi-manajemen.html 
 

Kamis, 06 November 2014

perusahaan yang pernah mengalami pelanggaran etika



Nama: Mahdi Muzakar
Npm: 14211247
Kelas: 4EA07
Tugas 2 etika bisnis
1.     Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. 
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Kesimpulan (solusi)
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
2.     Kasus pelanggaran PT.Freeport
JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. FREEPORT
Jenis pelanggaran yang dilakukan PT Freeport adalah pelanggaran hukum dan HAM. Pencemaran lingkungan di sekitar lingkungan pertambangan seperti, matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan. Pelanggaran HAM seperti pemiskinan rakyat sekitar tambang.

PELAKU DAN CARA PEMERINTAH MENANGGAPI PELANGGARAN
            Pelaku dari pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM ini adalah PT Freeport itu sendiri. Pemerintah sudah memberikan peraturan lingkungan kepada PT Freeport namun PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah.
DAMPAK DARI PELANGGARAN PT. FREEPORT                            
            Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
            Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
            Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
            Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.

3.     Kasus pelanggaran Xerox Corporation
Xerox Corporation, perusahaan berskala besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat kesalahan fatal dengan fraud revenue yang mencapai US $2 miliar. Xerox Corporation melakukan berbagai kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan mereka, dan untuk pertama kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox Corporation telah didenda karena telah secara disengaja melakukan pencatatan keuangan bisnis perusahaan dan pembuatan laporan keuangan perusahaan secara tidak benar, tidak sesuai dengan standar Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut, ditemukan juga selisih keuntungan yang mencapai US $2 miliar selama beroperasi tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities and Exchange Commision. Fraud Xerox Corporation sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya, melainkan secara bertahap satu demi satu.
Tidak lama setelah ditemukannya pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain terhadap GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat melebihi US $3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US $1,5 miliar. Hal ini dikarenakan perusahaan Xerox Corporation bertujuan memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor. Xerox Corporation berjanji untuk melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan, merestrukturisasi bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus permasalahan dan administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan juga membayar denda penalti sebesar US $10 juta. Walaupun begitu, Xerox Corporation tidak pernah mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah melakukan kesalahan dan fraud dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya.
Setelah beberapa lama, Xerox Corporation akhirnya mengakui telah mencatat profit dan penjualan melebihi nilai sebenarnya. Xerox Corporation kemudian merevisi profitnya selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security and Exchange Commision, Xerox Corporation mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US $6,4 miliar.

KESIMPULAN
Dari kasus tersebut dapat kami simpulkan bahwa Xerox Corp sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin pada awalnya pelanggaran tersebut mendatangkan keuntungan yaitu untuk memenuhi standar pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari para investor, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kepercayaan publik dan investor terhadap Xerox Corp.

4.     Kasus pelanggaran etika PT. Nissan Motor Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja mem­buat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke pernah me­­ngalami mesin terbakar yang me­nyebabkan kematian sang penge­mudi pada 11 Maret lalu di ka­was­an Su­dir­man, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta ma­sya­rakat tidak perlu khawatir terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pela­yanan yang terbaik kepada pe­langgannya dari segi keamanan maupun  kenyaman.“Kami akan memperbaiki se­mua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkena recall  ber­ada di wi­layah Jakarta. “Po­pulasi terba­nyak ada di Ja­karta. Karena pen­jualan Juke paling banyak di Ja­karta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di In­do­nesia. Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor lang­sung dari Jepang.
           “ Produksinya lokal, tapi kom­ponen jok belakang diimpor lang­sung dari Jepang. Sejauh ini be­lum ada penambahan unit, jum­lahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total pro­duksinya hanya 400 unit,” ung­kap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hu­bu­ngan perusahaan dengan kon­su­men masih dapat terjaga dan ber­jalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terha­dap produk Nissan,” ka­tanya pede.
        General Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadi­wi­djaja mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pe­langgan Nissan. Dan bagi yang be­lum, pelanggan diminta men­datangi workshop-work­shop Nissan terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan se­cara bertahap di semua work­shop-workshop Nissan tanpa di­pungut biaya dan penarikan ini tidak akan meng­ganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester per­tama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
Selain jok belakang yang ber­masalah, sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini per­nah bermasalah saat terjadinya ke­celakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang di­gu­na­kan oleh seorang artis. Pada ke­ce­lakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami keru­sakan pada bagian pintu dan mesinnya.

Daftar Pustaka:

Senin, 20 Oktober 2014

pengertian etika bisnis (tugas softskill)



NAMA           : Mahdi Muzakar
NPM               : 14211247
KELAS          : 4EA07       

I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.

1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.  Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

III. PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.

1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)   Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;

(2)   Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;

(3)   Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;

(4)   Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:

1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan. Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.

Sumber :
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
http://baddaysp.blogspot.com/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html