cybercrime
Cybercrime adalah tindak pidana yang dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berbagai definisi pernah dikemukakan
oleh para ahli, namun belum terdapat keseragaman terhadap definisi tersebut.
Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime,
semi online crime, cyber crime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama
diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca:
internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau
tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
aspek
dari cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi 5,yaitu:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
dari ke-5
aspek itu cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack dan lain-lain.
dari
klasifikasi kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini
yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu:
- Cyber Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
- Infringements of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Data Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
- Cyber Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property.Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
- Illegal Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
- Carding.Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
- Cracking.Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual
Komentar menurut saya:
Setiap perbuatan kejahatan Baik di dunia maya maupun
dunia nyata sama-sama saling merugikan maka
dari itu sebaiknya kita mengetahui sebelum kita menjadi korban, diatas ini saya
membahas tentang cyber crime atau
kejahatan dengan menggunakan tekhnologi dan internet yang saya kutip dari
beberapa blog yang menurut saya sangat baik dan bermanfaat bagi kita.
Informasi diatas sangatlah berguna karena dengan
sadar atau tidak pasti kita pernah menjadi korban kejahatan cyber crime karena
kehidupan kita saat ini yang selalu menggunakan tekhnologi inernet. sangat
merugikan bagi kita jika pernah menjadi korban kejahatan cyber crime dan sangat
menguntungkan bagi para pelakunya, seiring berkembangnya tekhnologi akan
semakin bertambah jenis-jenis kejahatan dari cyber crime maka kita semakin
dituntut untuk selalu berhati-hati terutama dalam menjaga dokumen rahasia milik
kita dan dalam beraktivitas dengan menggunakan internet.
Mungkin sekian komentar yang saya berikan mungkin
artikel diatas bisa kita pelajari agar kita mengetahui lebih dalam tentang
cyber crime yang umumnya sering terjadi semoga bermanfaat untuk kita semua.
NAMA: MAHDI MUZAKAR
NPM: 14211247
KELAS: 1EA13
LAB./PRAKTIKUM: LA LAB. INTERNET DASAR
SHIFT: 2 (DUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar