program-program kementerian koperasi
Beberapa
program yang telah rutin dilaksanakan koperasi, seperti pemeringkatan koperasi
di seluruh Indonesia dan penentuan Koperasi Penerima Award setiap tahunnya,
diyakini tetap dapat dilaksanakan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Konsistensi dalam melaksanakan berbagai program kebijakan yang telah ditentukan
sangat penting untuk meneruskan tujuan mengembangkan koperasi sebagai salah
satu tiang perekonomian di tengah masyarakat. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian
Negara Koperasi dan UKM. Untung Tri Basuki mengungkapkan, segala program yang
telah berjalan selama ini tetap akan berjalan secara konsisten sebagaimana
seharusnya, mengingat segala kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, telah
diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun Kementerian
Koperasi senantiasa melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi, seperti
Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden (Perpres). dan Peraturan Daerah
(Perda) yang dianggap dapat menghambat perkembangan koperasi di tiap daerah.
“Apabila kami mendapati adanya peraturan yang dirasa menghambat pertumbuhan
koperasi, Upaya ini. lanjut ya, telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan
terdapat lebih kurang 30 Perda yang dimintakan pembatalan karena dirasa
menghambat pertumbuhan koperasi di daerah.
Negara
Koperasi dan UKM dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010. Kementerian
Koperasi dan UKM diminta agar daiam penyusunan program-program tersebut saling
menunjang dan berkesinambungan dengan program-program sebelumnya. Salah satu
prioritas progam Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam RKP Tahun 2010
adalah pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan
pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi
VI DPR, Anwar Sanusi saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Negara Koperasi
dan UKM, di Gedung DPR.
Selain itu,
Komisi VI DPR juga meminta rincian sekaligus sandingan Pagu Anggaran Tahun 2009
dan Pagu Indikatif Anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM Tahun 2010
sebesar Rp739,126 miliar. Pembahasan lebih lanjut secara komprehensif atas
RKA-K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementeri an/Lemba ga) RAPBN Tahun 2010 akan
dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
Kementerian
Negara Koperasi dan UKM diminta mengoptimalkan kegiatan dan realisasi anggaran
tahun 2009. Hal itu terkait dengan masih rendahnya serapan anggaran tahun 2009
sampai bulan Juni 2009 di Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebesar Rpl79,004
miliar atau mencapai 23,87% dari pagu anggaran. Negara Koperasi dan UKMr
Suryadhama Ali menjelaskan, sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam RKP Tahun
2010 yaitu pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan,
mempunyai lima agenda prioritas pembangunan nasional. Salah satunya,
pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan
sistem perlindungan sosial. Di samping program prioritas nasional, Kementerian
Negara Koperasi dan UKM menyusun juga program sektoral kementerian.
Total pagu
anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2009 sebesar
Rp 749,764 miliar. Realisasi per tanggal 27 Juni 2009 sebesar Rp l79,004 miliar
atau 23,87% dari total pagu anggaran. Salah satu rinciannya adalah anggaran
pusat sebesar Rp 511,815 miliar, terealisasi sebesar Rp l40,470 miliar atau
27,45%.
Sedangkan,
anggaran stimulus fiskal tahun 2009 sebesar Rp lOO miliar dipergunakan untuk
membangun 91 unit pasar tradisional di 86 kabupaten/kota dan 12 sarana PKL
(Pedagang Kaki Lima) di 13 kabupaten/kota di 32 provinsi. Untuk program
stimulus fiskal tahun 2009, secara umum tidak terdapat masalah dalam
pelaksanaannya. Hanya saja ada beberapa daerah memerlukan penyesuaian
nomenklatur yang tercantum dalam DIPA akibat perubahan struktur SKPD di daerah.
Namun demikian, seluruh proses pembangunan ditargetkan selesai bulan Nopember
2009 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Jadi sampai saat ini belum ada
kendala yang cukup signifikan terkait dengan realisasi anggaran
Tugas:
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Fungsi:
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada residen dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
- Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
- Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
- Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi epada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat PNS di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara.
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakasa dan penyelesaian rancangan Undang-undang, PP Pengganti Undang-undang dan PP, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi:
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Misi:
- Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU.
- Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi, dan hubungan kelembagaan.
- Meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana Sekretariat Negara
- Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
- Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
- Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
- Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
- Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
- Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
inilh
program-program yang di selenggarakan oleh kementerian koperasi yang akan di
laksanakan atau sudah yang di laksanakan
sumber: http://rahayu91.wordpress.com/2010/11/17/program-program-kementerian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar