PT.Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)
adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas
terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu masih
kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global
tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan
memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya
dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya
yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan
berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja.
Berawal dari tenaga kerja di PT.
Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan terhadap manajemen
perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di masing-masing departemen
perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang
dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Sumber kekecewaan yang dialami para
karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan para karyawan
yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP menjanjikan
bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang diberikan.
Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu sampai
empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung
terealisasi.
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PTFI
menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung
tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten
Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung
tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. PT Freeport Indonesia
merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional
atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di
berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan
perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional
Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan
gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan
yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di
negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih
menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja,
entah apa dasar pertimbangannya.. PT HIT
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif
dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan
kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan
Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida
dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal
itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
2. Reklame Sampoerna
– “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat
ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa
maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita
seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga
diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa
kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi.
Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Contoh-contoh
seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar
dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa hal ini telah melanggar
Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang
tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana
segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada
peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan
dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas
bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah,
melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Kesimpulan :
Sebagai perusahaan diharapkan
agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat
mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada
lingkungan setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu
perusahaan bukan hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan
juga SDM, produksi, dan lingkungan yang ada di dalamnya.
http://gemareda.blogspot.com/2014/12/etika-bisnis-tugas-3.html
http://armiyanti.blogspot.com/2014/12/tugas-3-etika-bisnis.html
http://cassieneni.blogspot.com/2013/12/norma-etika-pada-fungsi-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar