Nama:
Mahdi Muzakar
Npm:
14211247
Kelas:
4EA07
Tugas
2 etika bisnis
1. Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Kesimpulan (solusi)
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
2.
Kasus
pelanggaran PT.Freeport
JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. FREEPORT
Jenis pelanggaran
yang dilakukan PT Freeport adalah pelanggaran hukum dan HAM. Pencemaran
lingkungan di sekitar lingkungan pertambangan seperti, matinya Sungai Aijkwa,
Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika
ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi
pertambangan. Pelanggaran HAM seperti pemiskinan rakyat sekitar tambang.
PELAKU DAN CARA PEMERINTAH MENANGGAPI PELANGGARAN
Pelaku dari pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM ini adalah PT Freeport
itu sendiri. Pemerintah sudah memberikan peraturan lingkungan kepada PT
Freeport namun PT freeport telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk
memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang
panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar
peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum
karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada
pemerintah.
DAMPAK DARI PELANGGARAN PT. FREEPORT
Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63
km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan
cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar
yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa.
Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang
secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak
terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan
seng. Satwa liar
di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan
hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing,
terutama tembaga.
Freeport sempat menyatakan bahwa “Muara di hilir daerah pengendapan
tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan
udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar
Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah
hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya
mengelilingi daerah konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang,
luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini
terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang
mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan
pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing.Sekitar
250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut
Arafura.
Tailing tambang pada akhirnya
akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17 meter. Daerah
tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas
menahan air yang sangat buruk.Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami
kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi
species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa
tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat,
juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di
wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
3.
Kasus pelanggaran
Xerox Corporation
Xerox Corporation,
perusahaan berskala besar yang pernah menjadi raja fotokopi dunia telah membuat
kesalahan fatal dengan fraud revenue yang mencapai US $2 miliar. Xerox Corporation
melakukan berbagai kesalahan pencatatan accounting dalam keuangan
mereka, dan untuk pertama kalinya ketika masalah ini muncul ke permukaan, Xerox
Corporation telah didenda karena telah secara disengaja melakukan
pencatatan keuangan bisnis perusahaan dan pembuatan laporan keuangan perusahaan
secara tidak benar, tidak sesuai dengan standar Generally Accepted
Accounting Principles (GAAP), dan kemudian setelah kejadian tersebut,
ditemukan juga selisih keuntungan yang mencapai US $2 miliar selama beroperasi
tahun 1997 hingga 2001 oleh Securities and Exchange Commision. Fraud
Xerox Corporation sebuah skandal yang multidimensional, karena fraud
accounting besar – besaran dan tidak dapat langsung terungkap seluruhnya,
melainkan secara bertahap satu demi satu.
Tidak lama setelah
ditemukannya pelanggaran pertama terhadap GAAP, terungkap pelanggaran lain
terhadap GAAP yang menaikkan pengakuan pendapatan perusahaan secara berlipat
melebihi US $3 miliar daripada nilai yang sebenarnya, dan pada akhirnya
menaikkan pendapatan sebelum kena pajak senilai lebih dari US $1,5 miliar. Hal
ini dikarenakan perusahaan Xerox Corporation bertujuan memenuhi standar
pasar saham Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang
sebenarnya dari para investor. Xerox Corporation berjanji untuk
melakukan penyusunan ulang laporan keuangan perusahaan, merestrukturisasi
bagian kontrol keuangan perusahaan, serta mengurus permasalahan dan
administrasi hukum yang berhubungan dengan hal ini, dan juga membayar denda penalti
sebesar US $10 juta. Walaupun begitu, Xerox Corporation tidak pernah
mengakui ataupun menyangkal bahwa mereka telah melakukan kesalahan dan fraud
dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan
perusahaan untuk para investor ataupun pihak lainnya.
Setelah beberapa lama,
Xerox Corporation akhirnya mengakui telah mencatat profit dan
penjualan melebihi nilai sebenarnya. Xerox Corporation
kemudian merevisi profitnya selama periode tahun 1997 hingga 2001. Dalam
laporan sebanyak hampir 1000 halaman kepada Security and Exchange Commision,
Xerox Corporation mencatat kelebihan penjualan peralatan senilai US $6,4
miliar.
KESIMPULAN
Dari kasus
tersebut dapat kami simpulkan bahwa Xerox Corp sudah melanggar kode etik yang
seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. Mungkin pada awalnya pelanggaran tersebut mendatangkan keuntungan
yaitu untuk memenuhi standar pasar saham
Wall Street sehingga menyamarkan kinerja operasi perusahaan yang sebenarnya dari
para investor, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kepercayaan publik dan investor
terhadap Xerox Corp.
4.
Kasus pelanggaran
etika PT. Nissan Motor Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik,
tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan.
Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit
Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu
saja membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi,
Nissan Juke pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang
pengemudi pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan
Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir
terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan
maupun kenyaman.“Kami akan memperbaiki semua masalah ini tanpa dipungut
biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri
mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi
terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkena recall berada
di wilayah Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta. Karena penjualan
Juke paling banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke
yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia. Namun, untuk
komponen jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen jok belakang diimpor langsung dari Jepang.
Sejauh ini belum ada penambahan unit, jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari
Maret hingga Juli 2012 total produksinya hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan
tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa
tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hubungan perusahaan
dengan konsumen masih dapat terjaga dan berjalan baik. Kami optimis bahwa recall
ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terhadap produk Nissan,” katanya
pede.
General
Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja
mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi
yang belum, pelanggan diminta mendatangi workshop-workshop Nissan
terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara
bertahap di semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut biaya dan
penarikan ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas
Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di
Indonesia. Pada semester pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak
5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari
pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan
kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika
Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3
Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan
baik.
Selain jok belakang yang bermasalah,
sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya
kecelakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan
oleh seorang artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan
mengalami kerusakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Daftar Pustaka: